JAKARTA- . Berdasarkan surat edaran kementerian Keuangan nomor S-579 tanggal 16 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota, memunculkan kabar yang cukup mengejutkan yakni mengenai penyampaian Informasi Kepada Daerah tentang perhentian TPG dan TP Tahun 2016.
Surat tersebut merupakan terusan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 Juli 2016 hal permohonan "Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016".
Ingat perlu digaris bawahi, bagi sebagian daerah sehingga agar lebih jelas dan tidak memunculkan kabar hoax, maka berikut secara lengkap mengenai isi surat tersebut dan juga lampiran daerah yang rencananya akan dihentikan penyaluran TPG dan TP.
Surat tersebut merupakan terusan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 tanggal 1 Juli 2016 hal permohonan "Penghentian Penyaluran Dana Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2016".
Ingat perlu digaris bawahi, bagi sebagian daerah sehingga agar lebih jelas dan tidak memunculkan kabar hoax, maka berikut secara lengkap mengenai isi surat tersebut dan juga lampiran daerah yang rencananya akan dihentikan penyaluran TPG dan TP.
1. Berdasarkan hasil rekonsiliasi data guru PNSD antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud), BPKP dan kementerian Keuangan bersama pemerintah daerah seluruh Indonesia, diperoleh data kebutuhan rill pembayaran dana tunjangan profesi guru (dana TP guru) dan dana Tambahan Penghasilan (DTP guru) Tahun 2016.
2. Penyaluran Alokasi dana TP guru dan DTP guru tahun 2016 untuk daerah yang mempunyai sisa dana lebih tahun 2015 sesuai rekonsiliasi tersebut, akan memperhitungkan besarnya sisa dana TP guru, dan DTP guru. Untuk itu terhadap daerah yang kebutuhan rill pembayaran dana TP guru dan DTP guru sudah dapat ditutup dari sisa dana tahun 2015 dan dana yang disalurkan pada Triwulan I dan II tahun 2016, maka akan dilakukan penghentian Penyaluran TP guru dan DTP guru pada triwulan II dan/atau Triwulan III dan/atau Triwulan IV Tahun 2016
3. Selanjutnya terhadap penggunaan dana TP guru dan DTP guru, dapat disampaikan bahwa sebagai bagian dari Dana Transfer Khusus, maka dana TP guru dan DTP guru hanya dapat dipergunakan sesuai dengan yang sudah ditentukan dan tidak dapat digunakan untuk mendanai kegiatan lainnya.
Selain itu, menurut mendikbud faktor penyebab pengurangan anggaran, antara lain Guru pemilik sertifikat profesi telah:
- pensiun
- mutasi
- promosi
- Tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam
- Tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Untuk pembayaran TPG PNSD termin ketiga tahun 2016 (Juli sampai dengan September) akan dibayarkan sekitar bulan Oktober oleh Pemda.
“Tunjangan profesi dan insentif bagi guru non PNS aman. Pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan.(Dm)
Sumber: http://www.infopgri.tk/2016/08/info-penting-inilah-surat-resmi_26.html?m=1
Sumber: http://www.djpk.depkeu.go.id/?p=3696
0 komentar:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.