Gallery

Showing posts with label TOPIK. Show all posts
Showing posts with label TOPIK. Show all posts

Sunday, 26 March 2017

Prestasi 64 polisi Indonesia diberi penghargaan oleh Malaysia karena bebaskan Ling-Ling

Foto: Kapolri Jenderal Tito Karnavian



Kuala Lumpur, Malaysia,Minggu (25/03/2017) - 64 anggota Polri mendapat penghargaan dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM) karena telah membebaskan Ling-Ling, warga Johor Bahru Malaysia, yang diculik 21 Februari 2017.



Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Polisi Diraja Malaysia, Irjen Tan Sri Dato Sri Khalid Abu Bakar di Putrajaya, Sabtu, dengan disaksikan oleh Kapolri Jendral Tito Karnavian, Kadiv Hubungan Internasional Irjen Malta, Kabarhakam Irjen Putu Eko Bayuseno dan Kadiv Humas Irjen Pol Boy Rafly Amar.



11 polisi yang turut membebaskan Ling-Ling, datang ke Malaysia untuk mewakili pemberian penghargaan. Mereka maju satu per satu menerima piagam penghargaan.



Kesebelas polisi itu adalah Kombespol Herry Heriawan SIK MH, AKP Raden Bagoes Wibisono SIK, AKP Malvino Edward SH SIK, Kompol Teguh Nugroho SH SIK MIK, AKP Chrisman Panjaitan, AKBP Jery Raymond Siagian SIK MSI, AKBP Pol Dedy Murti SIK MSI, Kompol Ari Cahya, AKBP Pol Aris Supriyono SIK MSI, Kombes Pol Helmy Santika SIK MSI, AKP Rivan Richard SIK.



Penculikan Ling-Ling diduga karena pelaku mengincar uang tebusan. Enam penculik meminta uang tebusan 5 juta dolar Singapura atau Rp 50 miliar. Setelah menculik, mereka membawa korban ke Tamiyang, Batu Aji, Batam, yang merupakan daerah terpencil.



Berkat kerja sama kepolisian Malaysia dan Indonesia, Ling-Ling bisa ditemukan dan enam WNI yang diduga terlibat penculikan ditangkap. Mereka ditemukan keberadaannya pada 19 Maret 2017.



Polri dan kepolisian Malaysia tengah memburu satu orang yang diduga otak penculikan,Wak Lan, warga Malaysia.



"Pembebasan ini kerjasama Bareskrim Mabes Polri dan Kepolisian Riau. Sandera berhasil kita bebaskan setelah mereka minta tebusan uang. Pelaku empat orang WNI sudah ditangkap tetapi mastermind-nya ternyata warga Malaysia. Sudah kita informasikan dan ditangkap juga," kata Tito.



Tito menyebut keberhasilan ini sebagai bukti kerjasama riil dan menunjukkan hubungan kepolisian Indonesia dan Malaysia sangat dekat.



"Pemberian penghargaan ini adalah sesuatu yang baik dan bukti atas profesionalisme Polri sehingga warga negara Malaysia bisa diselamatkan," kata Tito (Red)



Sumber: antaranews.com

Friday, 7 October 2016

Dinilai Nistai Agama Ahok Dilaporkan Pemuda Muhammadiyah Ke Polda Metro Jaya

Pertemuan Gubernur DKI Jakarta Di Kepulauan Seribu


JAKARTA- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyesalkan statemen Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai terang-terangan telah menghina Islam dengan menggunakan kalimat “dibodohi” terhadap isi Al-Qur’an.

Ahok telah melecehkan Al-Qur’an sebagai kitab suci Umat Islam dengan kalimat “dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51″, pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu, 27 September 2016 lalu dan dipublikasikan pada 28 September. “Apa yang dilakukan Ahok terang merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi Islam dan jelas Ahok telah melakukan penistaan terhadap Islam,” kata Pedri Kasman, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, melalui rilis yang diterima redaksi, Kamis (6/10).

Bukan hanya itu, ujar Pedri, apa yang dilakukan Ahok mencerminkan bahwa dia telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan. Ia menegaskan, siapapun orangnya dan apa pun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI tercinta ini. Tiada tempat bagi tindakan “penistaan agama” di republik ini.

Oleh sebab itu Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah bersama dengan Ortom Muhammadiyah lainnya akan melaporkan Ahok besok Juma’t 7 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya secara resmi dengan tuduhan penistaan agama. Sebelumnya diberitakan Ahok di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September lalu menyatakan mereka yang tak memilihnya dalam Pilkada DKI Februari 2017 mendatang karena dibohongi dengan menggunakan surat Al Maidah ayat 51.

“Jadi bapak-ibu gak bisa pilih saya, iya kan, dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51, macem-macem itu, itu hak bapak-ibu. Jadi kalau bapak-ibu merasa gak bisa milih nih, ‘Karena saya takut masuk neraka’, dibodohin gitu, nggak apa-apa. Karena, ini panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Jadi bapak-ibu gak usah merasa gak enak, dalam nuraninya gak bisa pilih Ahok,” kata Ahok yang pernyataannya diupload di Channel Youtube. (RED)
Sumber: Salam-Online

Media Online Akan Di Tertibkan Dewan Pers

Illustrasi


Jakarta- LEMBAGA pengawal kebebasan pers di Indonesia, Dewan Pers, segera menertibkan media online. Menurut Ahli Dewan Pers, H. Ronny Simon, pertumbuhan situs-situs berita saat ini tidak diimbangi dengan kepatuhan pada kode etik jurnalistik.

"Media online sering mempraktikkan jurnalisme tanpa akurasi dan melanggar kode etik jurnalistik,” katanya. Bahkan, masih kata Ronny Simon, banyak media online yang belum terdaftar di Dewan Pers. Ia menilai, banyak media online baru didirikan bukan dengan niat untuk kerja jurnalistik dan kepentingan publik, tetapi untuk kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, dan sebagainya.

 "Dalam Pilkada ini banyak bermunculan media online baru dan surat kabar yang hanya memanfaatkan sekadar momen saja. Kemungkinan, setelah itu vakum atau bahkan tutup,” sebutnya. Ronny menuturkan, untuk mendirikan media online, harus mengikuti ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan Dewan Pers, antara lain harus memiliki PT (Perusahaan Terbatas), yayasan, koperasi, hingga berbadan hukum yang jelas. 

Syarat Mendirikan Media Online Media Online, dalam hal ini situs berita, adalah bagian dari lembaga pers sebagaimana diundangkan dalam UU No. 40 Thn. 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers No 40/1999 disyaratkan perusahaan pers harus berbadan hukum. Paling tidak berbentuk CV, Yayasan - sebaiknya PT.

UU Pers tidak menyebutkan keharusan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Artinya, SIUPP sudah dihapuskan. Pasal 9 menyebutkan: 1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. 2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya, dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.(DM)

Thursday, 6 October 2016

Bertanggung Jawab Langsung Ke Presiden, BASARNAS Ganti Nama

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) Nama Baru BASARNAS


Kamis,06-10-2016
Badan Search and Rescue (SAR) Nasional (Basarnas) telah ganti nama menjadi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP). Perubahan itu dituangkan dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 83/2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan pada (6/9/2016) seperti dikutip dari Situs Setkab, Rabu (5/10/2016). Menurut Perpres ini, BNPP merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh kepala.

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas:

a. Menyusun dan menetapkan norma, standar, prosedur, kriteria serta persyaratan dan proses perizinan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
b. Memberikan pedoman dan pengarahan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
c. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan pencarian dan pertolongan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
e. Menyelenggarakan sistem informasi dan komunikasi;
f. Menyampaikan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
g. Menyampaikan informasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan secara berkala dan setiap saat pada masa penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan kepada masyarakat;
h. Melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
i. Melakukan pemasyarakatan pencarian dan pertolongan.

Perpres ini menegaskan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, BNPP memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, menurut perpres ini, BNPP dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan.

Organisasi dan Eselonisasi

Menurut perpres ini, BNPP terdiri dari:

a. Kepala;
b. Sekretariat utama;
c. Deputi bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kearsipan;
d. Deputi bidang tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
e. Deputi bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan;
f. Inspektorat; dan
g. Pusat (sebelumnya dalam Basarnas hanya ada dua deputi, yaitu deputi bidang operasi SAR, dan deputi bidang potensi SAR, red).

Sekretariat utama yang dipimpin oleh sekretaris utama, menurut perpres ini, terdiri atas paling banyak 4 biro. Sementara biro terdiri atas paling banyak 4 bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, dan bagian terdiri atas paling banyak 3 subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional, kecuali subbagian ketatausahaan pimpinan yang bisa terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.

Adapun deputi terdiri atas paling banyak 4 direktorat, dan masing-masing direktorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional atau paling banyak 4 subdirektorat. Masing-masing subdirektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional atau paling banyak 3 Seksi.

Inspektorat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama dan dipimpin oleh Inspektur, terdiri atas 1 subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional Auditor.

Perpres ini juga menegaskan, di lingkungan BNPP dapat dibentuk paling banyak 3 yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui sekretaris utama, dan dipimpin oleh kepala pusat.

"Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 bidang, serta 1 subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan," bunyi pasal 31 ayat (1) perpres itu. Sementara di ayat berikutnya disebutkan, bidang terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 subbidang.

Selain itu, menurut perpres ini, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BNPP dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) .

Menurut perpres ini, kepala adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi utama. Sedangkan sekretaris utama dan deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya ; kepala biro, direktur, kepala pusat, dan inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama; kepala bagian, kepala subdirektorat, kepala bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administratror; dan kepala subbagian, kepala seksi, dan kepala subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.

"Kepala diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan," bunyi pasal 44 ayat (1) perpres ini.

Sedangkan pejabat struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas usul kepala; pejabat struktural eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama diangkat dan diberhentikan oleh kepala, setelah melalui prosedur seleksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pejabat struktural eselon III atau jabatan administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh kepala sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BNPP dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi pasal 45 perpres tersebut.

Menurut perpres ini, seluruh organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi BNPP berdasarkan ketentuan dalam perpres ini.

Demikian juga seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Basarnas tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi BNPP berdasarkan ketentuan dalam perpres ini.

"Pada saat perpres ini mulai berlaku, Perpres Nomor 99/2007 tentang Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 48 perpres yang berlaku sejak diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada (7/9/2016) itu.(Red)

Sumber : http://news.detik.com/berita/d-3313606/basarnas-ganti-nama-bertanggung-jawab-langsung-ke-presiden

Tuesday, 27 September 2016

Akhirnya Mayor Infantri Agus Yudhoyono resmi akhiri tugas di TNI AD

Gambar Mayor Agus Harimurti Yudhoyono


Jakarta- Mayor Infantri Agus Harimurti Yudhoyono secara resmi mengakhiri tugas dan jabatannya di TNI AD sebagai komandan Batalion Infantri Mekanis 203/Arya Kamuning, Senin (26/9).
Agus --peraih pedang Adhi Makayasa sebagai lulusan terbaik dari Akademi Militer-- menyerahkan tugas dan tanggung jawab dari jabatannya kepada Kepala Staf Brigade Infantri I Pengamanan Ibukota/Jaya Sakti, Letnan Kolonel Infantri Edwin Sumantha.

Agus, putra sulung Presiden Susilo Yudhoyono dan Kristiani Yudhyonono, harus mengundurkan diri dari dinas aktif ketentaraan Indonesia karena dia maju sebagai calon gubernur DKI dalam Pilkada 2017. Dia berpasangan dengan birokrat karir di pemerintahan DKI Jakarta, Sylviana Murni. 

Agus dan Sylviana diusung koalisi empat partai, yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Demi maju di Pilkada 2017, Agus melepaskan kariernya di TNI AD dengan pangkat terakhir mayor dari Korps Infantri. Padahal, pada 1 April 2017 dia disebut-sebut akan mendapat kenaikan pangkat satu tingkat menjadi letnan kolonel.

Dalam pidato pertamanya usai mendaftar sebagai calon gubernur di KPU DKI Jakarta, Jumat malam (23/9), Agus menyebut sebagai hari itu sebagai hari yang bersejarah dalam hidupnya. Ia bahkan beberapa kali tak kuasa menahan haru dan kegundahannya saat menyebut kata TNI. "Seorang pemimpin harus bisa mengambil keputusan dan tanpa paksaan dan tekanan dari siapapun," katanya.
"Saya sangat memahami banyak yang merasa sedih, menyayangkan dan mempertanyakan keputusan yang saya ambil karena merasa bahwa saya memiliki karier dan masa depan yang baik di TNI." "Tapi dengan hati yang tulus, saya menyakinkan bahwa rasa cinta saya pada TNI, yang telah melahirkan dan menempa saya... (terhenti menahan haru)... tidak akan pernah pudar... Dan pada kesempatan yang baik ini pula izinkan saya untuk mengucapkan rasa terima kasih, hormat, dan juga bangga saya kepada para atasan, senior, kepada rekan perwira serta seluruh prajurit....seluruh prajurit yang pernah saya pimpin...," kata dia. "Terus terang dengan hati yang berat, karena lebih dari 15 tahun saya berdinas di dunia keprajuritan, di jajaran TNI... yang saya cintai dan saya banggakan," kata dia. 

"Namun saya mengatakan bahwa saya siap untuk melakukan pengabdian yang lain yaitu di dunia politik dan pemerintahan. (hadirin bertepuk tangan). Mohon maaf, sejatinya sebenarnya dari TNI pulalah saya belajar dan punya prinsip bahwa mengabdi untuk masyarakat, negara dan bangsa tidak mengenal batas waktu dan wilayah penugasan," kata dia.(Red)

Sumber: Antaranews.com

KENAIKAN STATUS 3 POLDA DAN 5 POLRES, SERTA PEMBENTUKAN 8 POLRES BARU DARI 14 YANG DIUSULKAN DISETUJUI MENPAN-RB

Gambar MENPAN-RB Asman Abnur (kiri), Gubernur Ja-Tim Sujdarwo (tengah) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, menyetujui peningkatan status tiga Kepolisian Daerah (Polda) tipe B menjadi tipe A, peningkatan status lima Kepolisian Resort (Polres), serta pembentukan delapan Polres baru.

Tiga Polda yang disetujui naik statusnya dari tipe B menjadi tipe A adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Riau, dan Polda Lampung. Dengan kenaikan status tersebut, maka institusi tersebut harus dipimpin oleh Kapolda dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen), sementara Waka Polda harus berpangkat Brigjen.

Sedangkan tiga Polresta yang naik status yakni Polrestabes Medan, Polrestro Bekasi Kota dan Polrestro Bekasi, harus dipimpin oleh Polisi dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)/ eselon II.b.

Persetujuan peningkatan status ketiga Polda tersebut, dituangkan dalam Surat Menteri PANRB No. B/3108/M.PANRB/9/2016 tentang Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, yang ditujukan kepada Kapolri.

Dalam surat itu, Menteri Asman Abnur juga menyampaikan agar kebutuhan pegawai dilakukan dengan memanfatakan pegawai yang ada di Polri atau instansi pemerintah lain di luar Polri.

“Pelaksanannya berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara,” kata Asman Abnur di Jakarta.
Lebih lanjut Menteri mengatakan, peningkatan status ketiga Polda dan lima Polresta tersebut diharapkan menjadi pendorong peningkatan kinerja. “Satu tahun setelah penetapan akan dilakukan evaluasi,” tegasnya.

Ditambahkan, hal itu dilakukan untuk melihat sejauh mana implikasi peningkatan tipe B menjadi A terhadap peningkatan dan inovasi pelayanan publik, serta peningkatan akuntabilitas kinerja lembaga dalam mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Polri.

Lebih dari itu, untuk meningkatkan profesionalisme aparatur, Menteri minta Kapolri untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada di lingkungan pemerintah.

Peningkatan status Polda dan Polresta serta pembentukan Polres itu berawal dari usulan Kapolri kepada Menteri PANRB melalui surat Kapolri No. B/4056/VIII/2016/Srena tanggal 15 Agustus 2016, perihal Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, serta pertemuan Menteri PANRB dengan Kapolri pada tanggal 19 Agustus 2016.

Dalam surat tersebut, Kapolri mengusulkan penataan organisasi di lingkungna Mabes Polri dan di tingkat kewilayahan (Polda dan Polres). Di lingkungan Mabes Polri, Kapolri mengusulkan pembentukan organisasi baru, peningkatan unit organisasi, penghapusan beberapa jabatan, penajaman tugas dan fungsi, dan perubahan nomenklatur unit organisasi.

Menteri PANRB menyatakan, usulan peningkatan status tiga Polda dari tipe B menjadi tipe A, peningkatan lima Polresta dan pembentukan Polres baru menjadi prioritas pertama untuk diproses terlebih dahulu. Sedangkan penataan organisasi di lingkungan Mabes Polri akan ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama instansi terkait.

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widyantini menambahkan, peningkatan status tiga Polda tipe B menjadi tipe A sudah memenuhi persyaratan dan kriteria Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7/2014 tentang Peningkatan Status Satuan Kewilayahan.

Pertimbangan lain, Polda Riau, Kepri, dan Lampung termasuk wilayah kepulauan, wilayah perbatasan, memiliki wilayah luas, dan potensi konflik yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan penanganan keamanan secara khusus dan memadai.

Demikian juga dengan peningkatan status lima Polres. Selain memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Perkap 7/2014, lima Polres tersebut merupakan daerah dengan perkembangan ekonomi, industri, dan sosial yang sangat pesat sehingga memerlukan peningkatan kapasitas pengamanan dan pengendalian operasional dari satuan kewilayahan di tingkat Polres (kabupaten/kota).

 Terhadap usulan pembentukan 14 Polres baru, menurut Rini, juga telah dilakukan penilaian. Namun Kementerian PANRB hanya menyetujui pembentukan 8 Polres baru. Selain yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, kedelapan daerah merupakan wilayah kepulauan dan wilayah perbatasan negara, serta memiliki potensi konflik sosial yang cukup tinggi.

Persetujuan Polres yang naik status :

1. Polresta Medan menjadi Polres Kota Besar (Polrestabes) Medan, (Polda Sumut).
2. Polresta Bekasi Kota menjadi Polrs Metro Bekasi Kota, (Polda Metro Jaya).
3. Polresta Bekasi menjadi Polres Metro Bekasi, (Polda Metro Jaya).
4. Polres Bogor Kota menjadi Polresta Bogor Kota, (Polda Jawa Barat).
5. Polres Sidoarjo menjadi Polresta Sidoarjo, (Polda Jawa Timur).

Persetujuan pembentukan Polres :

1. Polres Kepulauan Anambas (Polda Kepri).
2. Polres Serang Kota (Polda Banten).
3. Polres Lombok Utara (Polda NTB).
4. Polres Maluku Barat Daya (Polda Maluku).
5. Polres Mamberamo, (Polda Papua).
6. Polres Kayong Utara, (Polda Kalimantan Barat).
7. Polres Pulau Morotai, (Polda Maluku Utara).
8. Polres Pesawaran, (Polda Lampung).

Sumber: Divisi Humas Polri

Wednesday, 21 September 2016

Penandatanganan MoU Tangerang Smart City Partnership, di Pusmpekot Tangerang

Gambar Gubernur H.Rano Karno dan Walikota Kota Tangerang H.Arief R Wismansyah


Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memberikan seluruh aplikasi pelayanan publik berbasis web dan android penunjang konsep Smart City kepada 17 kabupaten/kota usai dilakukannya penandatanganan MoU Tangerang Smart City Partnership, di Pusmpekot Tangerang, Selasa (20/9/2016). 

Tujuh belas daerah tersebut, termasuk sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten diantaranya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. Lalu, Kota Makasar, Kota Batam, Kota Bantaeng, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Bangka Selatan.

 Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, dengan kerja sama tersebut, 17 pemerintah daerah akan diberikan aplikasi yang bisa digunakan dalam meningkatkan pelayanan publik dan memanej kinerja pegawai. 

"Kita juga akan lakukan pendampingan daerah yang mau pakai aplikasi kita, dan jika aplikasinya dirasa masih kurang bisa saling melakukan perbaikan, sehingga bisa update sama-sama," terang Arief. Selain itu, Kota Tangerang juga akan belajar aplikasi dan program dari daerah lain. Misalnya, dari Kota Malang dan Makassar yang memiliki konsep kota kreatif, yang akan diadopsi oleh Kota Tangerang. "Daripada daerah membangun dari nol, lebih baik tinggal pakai langsung aplikasi yang sudah ada," katanya. 

Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri menerangkan, ada 158 aplikasi yang dimiliki Kota Tangerang. Misalnya, Tangerang Live yang menggabungkan berbagai aplikasi yang sudah ada seperti Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (Laksa), pencari kerja (pencake), daftar harga bahan pokok di pasar dan juga kumpulan berita tentang Kota Tangerang. 

"Kita selalu buat aplikasi setiap dua minggu sekali dan menyempurnakan aplikasi yang sudah ada, supaya dapat lebih mempermudah kinerja, terutama dalam pelayanan publik," jelasnya.(Red)

Sumber: Banten Hits

Friday, 2 September 2016

AIR MATA VETERAN PERANG KEMERDEKAAN DIPENGUSURAN RAWAJATI

Letkol (Purn) Ilyas Karim

JAKARTA -- Letkol (Purn) Ilyas Karim tidak kuasa menahan air matanya, saat aparat mengeluarkan isi rumahnya di RT 09 RW 04, Jalan Rawajati Barat III, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/9).

Rumahnya adalah satu dari puluhan rumah yang diratakan dengan tanah oleh aparat gabungan, karena dinilai berada di jalur hijau.

Penggusuran tersebut juga menyebabkan ratusan jiwa dari 60 kepala keluarga terbengkalai. Satu per satu barang-barang warga permukiman di sana dikeluarkan paksa petugas. Termasuk milik Ilyas, veteran perang era kemerdekaan RI itu.

Pengibar bendera di zaman Presiden Sukarno tersebut sempat berusaha menghalangi aparat yang ingin mengeluarkan isi rumahnya. Ia pun terlibat bentrok dengan seorang petugas Satpol PP yang mencoba memintanya keluar.

"Jangan dorong-dorong. Orang tua ini. Veteran saya ini," ucap pejuang berusia 88 tahun tersebut di lokasi.
Saat keluar dari rumahnya, veteran itu pun sempat menunjukkan rasa kecewanya kepada para petugas yang melakukan penertiban.

"Jangan tidak dimanusiakan seperti ini. Masa nggak ada hormatnya sama veteran," tutur Ilyas. Tubuh rentanya pun tak kuasa menahan petugas dan memaksanya merebahkan diri.

Sementara itu, para petugas Satpol PP terus berusaha mengeluarkan isi barang warga. Sedangkan, dua buah ekskavator berwarna kuning mulai merobohkan satu per satu bangunan. Warga pun hanya terdiam dan berurai air mata.

Sejak 2015 lalu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat peringatan kepada warga Rawajati RT 09 RW 04 untuk mengosongkan rumah mereka. Permukiman mereka akan digusur oleh pemerintah lantaran tempat yang dihuni oleh mereka merupakan ruang terbuka hijau (RTH).

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif menilai, penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan terhadap permukiman warga RT 09 RW 04 Rawajati Barat, Pancoran, Jakarta Selatan adalah ilegal. Hal ini karena penggusuran tersebut dinilai tidak dilengkapi surat izin.

"Pokoknya penggusuran ini ilegal, tadi saya sempat minta surat izin penggusuran, ternyata mereka tidak bawa," ujar pria berkacamata tersebut di lokasi penggusuran, Kamis (1/9).

Syarif mengatakan, penggusuran tersebut juga menyebabkan ratusan jiwa dari 60 kepala keluarga terbengkalai. Menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah terkesan mendadak. "Saya tadi sempat tanya kepada Lurah Rawajati dan Camat Pancoran, tapi mereka tidak menjawab, malah lari," ujarnya.(dm)

Wednesday, 31 August 2016

Biaya Penerbitan Dan Perpanjangan SIM

                

Jakarta- Anda belum memiliki SIM Untuk Kendaraan, berikut adalah besaran biaya untuk pembuatan sim baru dan perpanjangan sim.
Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM:
Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000
Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000
Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000
Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp. 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 75.000
- Lengkapi surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter
- KTP asli dan 4 Foto Copy.
- Asuransi Rp. 30.000
- Laporkan Propam Polda Metro Jaya 021-5234469 nama Petugasnya bila mengenakan biaya diluar ketentuan.
Sumber: Tmc Polda Metro Jaya

Monday, 29 August 2016

Papua Nugini Turunkan Merah-Putih, TNI Tambah Serdadu

                    

Jakarta - Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan pasukannya akan menurunkan pasukan tambahan di perbatasan Papua dan Papua Nugini. Penambahan pasukan itu sehubungan dengan adanya upaya tentara Papua Nugini yang memaksa warga menurunkan bendera Merah Putih.
"Langkah yang kami lakukan sekarang adalah menempatkan pasukan di sana," kata Gatot di Istana Negara, Sabtu, 15 Agustus 2015. "Memang tidak mungkin di setiap kampung ada pasukan, tapi kami sudah mengajukan kepada Kementerian Pertahanan untuk mengajukan protes nota diplomatik."
Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan perbatasan antara Papua Nugini dan Papua memang hanya sekitar 1,2 kilometer. Wilayah tersebut masih menjadi sengketa terutama soal perbatasan dengan Indonesia.
Sebelumnya, 14 tentara Papua Nugini berseragam loreng dan bersenjata meminta warga Indonesia di Yakyu, Kampung Rawa Biru, Distrik Sota, Merauke, Papua, menurunkan bendera Merah Putih yang sedang dikibarkan. Alasannya, permukiman di kampung itu dianggap masuk wilayah negara Papua Nugini.
Padahal permukiman Yakyu jelas di wilayah Indonesia, yakni di Merauke. Penghuni kampung dan permukiman itu kebanyakan berasal dari suku Kanum bermarga Maywa. Mereka pernah eksodus pada tahun 80-90-an ke Kampung Weyam, Papua Nugini. Permukiman itu dihuni 19 kepala keluarga atau 74 jiwa sejak 22 Juni 2011.(Dm)

Sumber:https://m.tempo.co/read/news/2015/08/15/078692214/papua-nugini-turunkan-merah-putih-tni-tambah-serdadu