JAKARTA- Seperti yang kita ketahui Kemendagri telah menetapkan bahwa 30 September 2016 jadi batas akhir masyarakat merekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Jika tidak, data kependudukan kalian yang belum memiliki e-KTP akan dihapus dari database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Nah, dengan itu kalian akan kehilangan hak pelayanan dalam mengurus sesuatu yang mengharuskan dengan kartu penduduk. Duh bisa berabe ya, lalu apa saja sih kerugiannya? Ini dia 11 kerugian kalo kalian tak punya e-KTP.(Dm)
0 komentar:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.