Gallery

Monday, 29 August 2016

Pemkab Tangerang Perbaiki 1.500 Pemukiman Rumah Kumuh

Rumah kumuh yang perlu ditata 
             


TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, segera memperbaiki sekitar 1.500 rumah kumuh. Ribuan rumah kumuh itu tersebar di 15 kecamatan setelah perda tentang penataan itu rampung.
"Saat ini raperda tersebut masih dibahas DPRD. Apabila telah menjadi perda, maka instansi terkait langsung bekerja," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Sabtu (27/8).

Ia mengatakan, perda penataan rumah kumuh merupakan komitmen legalitas agar belakangan tidak berdampak terhadap masalah hukum. Pernyataan tersebut terkait Pemkab Tangerang melakukan verifikasi perbaikan sebanyak 1.500 unit rumah kumuh agar rampung dikerjakan hingga Desember 2016.

Kepala Subbidang Perumahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Tangerang Erwin Mawandy mengatakan, saat ini petugas di lapangan sedang mendata rumah tersebut. Rumah kumuh yang diperbaiki tersebar di 15 kecamatan dan termasuk dalam perbaikan lingkungan pemukiman penduduk sekitar.

Data sementara sebanyak 1.500 unit masih menunggu perbaikan draf peraturan bupati (perbup) hingga akhir September 2016 sebagai dasar dari rehabilitasi rumah itu. Dia mengatakan perbaikan rumah tersebut merupakan salah satu dari 25 program unggulan Pemkab Tangerang tahun 2013-2018 yang prorakyat miskin.

Penanganan rumah kumuh sesuai Perda No 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setempat. Dia menambahkan program tersebut merupakan Gerakan Bersama Rakyat Berantas Perumahan Kumuh dan Miskin (Gebrak Pakumis) dengan melibatkan warga sekitar.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Barhum HS mengatakan perda tentang penataan rumah kumuh salah satu tujuannya untuk mengatasi dampak sosial dari banyak urbanisasi ke daerah ini. Ia mengatakan perlu ada payung hukum dalam menata rumah kumuh karena belakangan jumlahnya terus bertambah setiap tahun.

Sedangkan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat juga meluncurkan program serupa, yakni Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman (PK2P) dan telah bersinergi dengan Pemkab Tangerang dalam penggarapan untuk penanganan kawasan kumuh itu. Program tersebut menangani masalah air bersih, sanitasi lingkungan, penanganan sampah dan perbaikan rumah layak huni.(Red)


Source: antara

0 komentar:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.