Jakarta- Anda belum memiliki SIM Untuk Kendaraan, berikut adalah besaran biaya untuk pembuatan sim baru dan perpanjangan sim.
Biaya Penerbitan dan Perpanjangan SIM:
Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000
1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000
Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000
1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000
Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000
1. Baru Per Penerbitan Rp. 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 80.000
Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp. 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 75.000
1. Baru Per Penerbitan Rp. 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp. 75.000
- Lengkapi surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter
- KTP asli dan 4 Foto Copy.
- Asuransi Rp. 30.000
- Laporkan Propam Polda Metro Jaya 021-5234469 nama Petugasnya bila mengenakan biaya diluar ketentuan.
- KTP asli dan 4 Foto Copy.
- Asuransi Rp. 30.000
- Laporkan Propam Polda Metro Jaya 021-5234469 nama Petugasnya bila mengenakan biaya diluar ketentuan.
Sumber: Tmc Polda Metro Jaya
0 komentar:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.