Gallery

Friday, 7 October 2016

Media Online Akan Di Tertibkan Dewan Pers

Illustrasi


Jakarta- LEMBAGA pengawal kebebasan pers di Indonesia, Dewan Pers, segera menertibkan media online. Menurut Ahli Dewan Pers, H. Ronny Simon, pertumbuhan situs-situs berita saat ini tidak diimbangi dengan kepatuhan pada kode etik jurnalistik.

"Media online sering mempraktikkan jurnalisme tanpa akurasi dan melanggar kode etik jurnalistik,” katanya. Bahkan, masih kata Ronny Simon, banyak media online yang belum terdaftar di Dewan Pers. Ia menilai, banyak media online baru didirikan bukan dengan niat untuk kerja jurnalistik dan kepentingan publik, tetapi untuk kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, dan sebagainya.

 "Dalam Pilkada ini banyak bermunculan media online baru dan surat kabar yang hanya memanfaatkan sekadar momen saja. Kemungkinan, setelah itu vakum atau bahkan tutup,” sebutnya. Ronny menuturkan, untuk mendirikan media online, harus mengikuti ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan Dewan Pers, antara lain harus memiliki PT (Perusahaan Terbatas), yayasan, koperasi, hingga berbadan hukum yang jelas. 

Syarat Mendirikan Media Online Media Online, dalam hal ini situs berita, adalah bagian dari lembaga pers sebagaimana diundangkan dalam UU No. 40 Thn. 1999 tentang Pers. Dalam UU Pers No 40/1999 disyaratkan perusahaan pers harus berbadan hukum. Paling tidak berbentuk CV, Yayasan - sebaiknya PT.

UU Pers tidak menyebutkan keharusan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Artinya, SIUPP sudah dihapuskan. Pasal 9 menyebutkan: 1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers. 2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Sayangnya, dalam penjelasan Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut badan hukum apa seperti apa yang harus dipilih.(DM)

0 komentar:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.