Gallery

Monday, 17 October 2016

Ketentuan Pengguanaan Dana Bos Terbaru Dengan 13 Item Yang Telah Ditetapkan

Ilustrasi bantuan operasional sekolah (BOS)


Jakarta- mari simak informasi terbaru dan sangat penting berkobar.com berikut ini tentang ketentuan pengguanaan dana bos terbaru dengan 13 item yang telah ditetapkan....
berikut adalah ketentuanya....


Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan III saat ini masih berproses. Namun, diingatkan peruntukan dana tersebut hanya digunakan untuk 13 item, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan malah dipakai sendiri untuk ditabung, bayar asuransi, atau bayar saham. Hanya untuk keperluan siswa dan sekolah. Selain itu tidak diperbolehkan,” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Sa’ir Lentang, kemarin.

Dikatakannya, ada dua sekolah yang terlambat memasukan LPJ. Dana BOS kedua sekolah tersebut baru akan diproses akhir bulan ini. “Kemarin batas akhir pencairan triwulan III 21 September. Karena SDN 3 dan SMP 3 baru masuk pas deadline, maka data Dapodik mereka baru dikirim,” ujarnya.

Lanjutnya, untuk dana BOS triwulan III sudah selesai, tinggal menunggu triwulan IV. “Triwulan IV Oktober mendatang sampai Desember. Jadi, syaratnya masih sama yakni, harus ada LPJ triwulan III baru bisa dicairkan triwulan IV,” pungkasnya.

1.  Pengembangan Perpustakaan

2. Kegiatan PPDB

3. Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

4. Ulangan dan Ujian

5.  Pembelian Bahan Habis Pakai

6.  Langganan Daya dan Jasa

7. Perawatan/Rehab dan Sanitasi

8.  Pembayaran Honor Bulanan

9.  Pengembangan Profesi G/TK

10. Membantu Siswa Miskin
a. Hanya bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya PIP.
b. Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang mengalami kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan), dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pengelolaan Sekolah
a.   Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b.   Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c.   Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos;
d.   Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota;
e.   Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.

12.  Pembelian dan Perawatan Komputer
a.   Membeli/memperbaiki komputer desktop/ work station.  Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan SMP 7 unit/tahun;
b.   Membeli/memperbaiki printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun;
c.   Membeli/memperbaiki laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta;
d.   Membeli/memperbaiki proyektor.  Jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta;
e.   Ketentuan pembelian:
·       Harus dibeli di toko resmi;
·       Proses pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku;
·       Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

0 komentar:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.