Gallery

Thursday, 13 October 2016

Oknum Polisi Pungli Terancam Dipecat

Press realase alat bukti di polda metro jaya


Jakarta-Tiga orang oknum polisi tertangkap tangan saat menerima uang pungutan liar (pungli) di tiga lokasi berbeda. Mereka tertangkap saat operasi pengamanan internal dilakukan Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, akan menindak tegas ketiga pelaku yang melakukan pelanggaran disiplin. Mereka dianggap telah menyalahgunakan wewenang.

"Akan kita sidangkan dengan angkum (atasanyangberhakmenghukum)-nya sebagai penghukumnya dan penyidik sebagai penuntutnya," ujar Kombes Pol Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/10/2016).

Sebelumnya,tiga orang polisi ini tertangkap tangan melakukan pungli di tiga tempat berbeda. Mereka adalah Aiptu Y yang diamankan di mobil pelayanan keliling di Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur; Brigadir TM yang ditangkap di mobil pelayanan SIM keliling di LTC Glodok Barat dan Bripda RS di gerai pembuatan SIM di Mal Taman Palem, Jakarta Barat.

Kombes Pol Awi menyebutkan, tidak tertutup kemungkinan kalau para polisi ini menyetor uang hasil pungli mereka ke atasnya. "Ini sedang diperiksa propam soal setorannya ke mana. Kalau ada aliran ke atas kita tindak ke atas," ujar Kombes Pol Awi. Ketiga polisi yang tertangkap itu telah melanggar Pasal 6 Huruf q dan w Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Untuk sanksinya bisa kumulatif karena di Pasal 9 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 soal Polri itu menjelaskan ada tujuh sanksi. Di antaranya teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan,penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penempatan di tempat khusus selama 21 hari, dan pemberhentian dari tugas (pemecatan)," terang Kombes Pol Awi.

Namun, Kombes Pol Awi tidak bisa memastikan hukum seperti apa yang bakal diterima tiga orang polisi itu. Kombes Pol Awi hanya menjelaskan mekanisme cara menghukum yang akan mereka jalani. "Jadi, sidangnya itu bisa terbuka dan tertutup, tergantung angkumnya masing-masing. Hukuman yang diterima bisa beragam dan akumulatif dari tujuh sanksi," tutur Kombes Pol Awi.

Dari OTT itu, propam menyita uang Rp12.153.000, serta menahan tiga orang polisi dan tiga PHL (pekerja harian lepas) yang ditangkap di enam lokasi berbeda. Modus yang digunakan yakni dengan mengutip biaya uang surat kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM yang seharusnya hanya sebesar Rp70.000 hingga Rp 80.000, namun biaya tersebut bisa melambung hingga Rp150.000 dengan alasan surat kesehatan. Selanjutnya, modus tambahan biaya terhadap prosedur kesehatan yang menjadi syarat pembuatan SIM ditemukan di enam tempat tersebut.

Kombes Pol Awi mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika adanya anggota polisi yang berbuat serupa. "Kalau masyarakat menemukan laporkan saja ke Polda Metro Jaya, di Facebook, Twitter, Instagram. Silakan dimanfaatkan untuk sarana pelapor," tutup Kombes Pol Awi.(Red)


Sumber: poldametrodotinfo

0 komentar:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.