Gambar petugas menunjukkan sebagian barang bukti |
Depok (23/02/2017)– Tim Satgas Saber Pungli Polresta Depok melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pungli di Dinas Perhubungan (Dishub) dan pegawai kelurahan.
Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara mengatakan oknum PNS yang ditangkap dari Dishub AR alias Abu dan Z, petugas Kelurahan Pancoran Mas. Mereka diduga pungli dengan menarik retribusi kepada sopir angkot trayek 102 Parung Bingung dan proses pembuatan KTP dengan dipungut biaya modus pembayaran iuran Palang Merah Indonesia (PMI).
“AB, petugas lapangan Dishub golongan 2C sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pungutan liar pembayaran retribusi dan Z, PNS golongan 3 A pegawai pelayanan KTP Kelurahan Pancoran Mas dan seorang lagi petugas pembuatan SKCK Kelurahan Depok Jaya masih dalam pemeriksaan petugas,”ujar AKBP Candra yang juga Kasatgas Saber Pungli Polresta Depok, Kamis (23/2) siang.
AKBP Candra mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat pelaku AB kerap meminta bayaran retribusi ke sopir angkot dinaikkan dari harga normal.
“Biasa sopir angkot dikenakan pembayaran retribusi Rp. 500, tapi oleh pelaku dinaikkan Rp.500 jadi sopir angkot harus membayar Rp.1.000,”kata AKBP Candra.
Sedangkan untuk petugas kelurahan Pancoran Mas dan Depok Jaya dalam membuat KTP yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut meminta sejumlah uang ke pembuatnya berdalih sumbangan untuk PMI.
“Untuk pembuatan KTP pelaku meminta pengurusan per KTP Rp.5.000. Alasan pemohon dimintai uang adalah untuk sumbangan PMI yang sudah kadaluasa tahun 2016,”ungkap AKBP Candra.
Menurut AKBP Candra, sesuai perintah Presiden termasuk Kapolri dalam setiap pelayanan publik tidak dikenakan biaya alias zero. “Apapun itu pelayanan publik tidak dikenakan biaya. Jika masih ada yang meminta uang disebut pungli dan itu sudah masuk ranah pidana.”tutur AKBP Candra.
Hasil keterangan pelaku AB, petugas lapangan Dishub sudah selama lima tahun pungli retribusi sudah berjalan.
“Barang bukti kita sita dari AB hasil penggeledahan di kantor UPT dan kantor Tempat Pemungutan Retribusi Parung Bingung Jalan Raya Sawangan sejumlah uang Rp. 10,5 juta termasuk berkas laporan dan seperangkat CPU dari kantor kelurahan,”tambah AKBP Candra.
Selain itu dana hasil retribusi angkot, lanjut Wakapolres, diduga keuntungan yang diperoleh pelaku disetorkan ke atasannya masing-masing.
“Masih kita dalami aliran dana yang diduga masuk ke Kepada Dinas dan Sekretaris Dinas Dishub. Namun nanti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,”tambah AKBP Candra.
Sementara itu pelaku dikenakan UU Tipikor Pasal 12 huruf 3 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
poldametrojayadotinfo - Kamis, 23 Februari 2017
Depok – Tim Satgas Saber Pungli Polresta Depok melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pungli di Dinas Perhubungan (Dishub) dan pegawai kelurahan.
Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara mengatakan oknum PNS yang ditangkap dari Dishub AR alias Abu dan Z, petugas Kelurahan Pancoran Mas. Mereka diduga pungli dengan menarik retribusi kepada sopir angkot trayek 102 Parung Bingung dan proses pembuatan KTP dengan dipungut biaya modus pembayaran iuran Palang Merah Indonesia (PMI).
“AB, petugas lapangan Dishub golongan 2C sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pungutan liar pembayaran retribusi dan Z, PNS golongan 3 A pegawai pelayanan KTP Kelurahan Pancoran Mas dan seorang lagi petugas pembuatan SKCK Kelurahan Depok Jaya masih dalam pemeriksaan petugas,”ujar AKBP Candra yang juga Kasatgas Saber Pungli Polresta Depok, Kamis (23/2) siang.
AKBP Candra mengungkapkan berdasarkan laporan masyarakat pelaku AB kerap meminta bayaran retribusi ke sopir angkot dinaikkan dari harga normal.
“Biasa sopir angkot dikenakan pembayaran retribusi Rp. 500, tapi oleh pelaku dinaikkan Rp.500 jadi sopir angkot harus membayar Rp.1.000,”kata AKBP Candra.
Sedangkan untuk petugas kelurahan Pancoran Mas dan Depok Jaya dalam membuat KTP yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut meminta sejumlah uang ke pembuatnya berdalih sumbangan untuk PMI.
“Untuk pembuatan KTP pelaku meminta pengurusan per KTP Rp.5.000. Alasan pemohon dimintai uang adalah untuk sumbangan PMI yang sudah kadaluasa tahun 2016,”ungkap AKBP Candra.
Menurut AKBP Candra, sesuai perintah Presiden termasuk Kapolri dalam setiap pelayanan publik tidak dikenakan biaya alias zero. “Apapun itu pelayanan publik tidak dikenakan biaya. Jika masih ada yang meminta uang disebut pungli dan itu sudah masuk ranah pidana.”tutur AKBP Candra.
Hasil keterangan pelaku AB, petugas lapangan Dishub sudah selama lima tahun pungli retribusi sudah berjalan.
“Barang bukti kita sita dari AB hasil penggeledahan di kantor UPT dan kantor Tempat Pemungutan Retribusi Parung Bingung Jalan Raya Sawangan sejumlah uang Rp. 10,5 juta termasuk berkas laporan dan seperangkat CPU dari kantor kelurahan,”tambah AKBP Candra.
Selain itu dana hasil retribusi angkot, lanjut Wakapolres, diduga keuntungan yang diperoleh pelaku disetorkan ke atasannya masing-masing.
“Masih kita dalami aliran dana yang diduga masuk ke Kepada Dinas dan Sekretaris Dinas Dishub. Namun nanti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,”tambah AKBP Candra.
Sementara itu pelaku dikenakan UU Tipikor Pasal 12 huruf 3 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: poldametrojayadotinfo
0 komentar:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.