JAKARTA -- Letkol (Purn) Ilyas Karim tidak kuasa menahan air matanya, saat aparat mengeluarkan isi rumahnya di RT 09 RW 04, Jalan Rawajati Barat III, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/9).
Rumahnya adalah satu dari puluhan rumah yang diratakan dengan tanah oleh aparat gabungan, karena dinilai berada di jalur hijau.
Rumahnya adalah satu dari puluhan rumah yang diratakan dengan tanah oleh aparat gabungan, karena dinilai berada di jalur hijau.
Penggusuran tersebut juga menyebabkan ratusan jiwa dari 60 kepala keluarga terbengkalai. Satu per satu barang-barang warga permukiman di sana dikeluarkan paksa petugas. Termasuk milik Ilyas, veteran perang era kemerdekaan RI itu.
Pengibar bendera di zaman Presiden Sukarno tersebut sempat berusaha menghalangi aparat yang ingin mengeluarkan isi rumahnya. Ia pun terlibat bentrok dengan seorang petugas Satpol PP yang mencoba memintanya keluar.
"Jangan dorong-dorong. Orang tua ini. Veteran saya ini," ucap pejuang berusia 88 tahun tersebut di lokasi.
Saat keluar dari rumahnya, veteran itu pun sempat menunjukkan rasa kecewanya kepada para petugas yang melakukan penertiban.
"Jangan tidak dimanusiakan seperti ini. Masa nggak ada hormatnya sama veteran," tutur Ilyas. Tubuh rentanya pun tak kuasa menahan petugas dan memaksanya merebahkan diri.
"Jangan tidak dimanusiakan seperti ini. Masa nggak ada hormatnya sama veteran," tutur Ilyas. Tubuh rentanya pun tak kuasa menahan petugas dan memaksanya merebahkan diri.
Sementara itu, para petugas Satpol PP terus berusaha mengeluarkan isi barang warga. Sedangkan, dua buah ekskavator berwarna kuning mulai merobohkan satu per satu bangunan. Warga pun hanya terdiam dan berurai air mata.
Sejak 2015 lalu, Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat peringatan kepada warga Rawajati RT 09 RW 04 untuk mengosongkan rumah mereka. Permukiman mereka akan digusur oleh pemerintah lantaran tempat yang dihuni oleh mereka merupakan ruang terbuka hijau (RTH).
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif menilai, penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan terhadap permukiman warga RT 09 RW 04 Rawajati Barat, Pancoran, Jakarta Selatan adalah ilegal. Hal ini karena penggusuran tersebut dinilai tidak dilengkapi surat izin.
"Pokoknya penggusuran ini ilegal, tadi saya sempat minta surat izin penggusuran, ternyata mereka tidak bawa," ujar pria berkacamata tersebut di lokasi penggusuran, Kamis (1/9).
Syarif mengatakan, penggusuran tersebut juga menyebabkan ratusan jiwa dari 60 kepala keluarga terbengkalai. Menurut dia, apa yang dilakukan pemerintah terkesan mendadak. "Saya tadi sempat tanya kepada Lurah Rawajati dan Camat Pancoran, tapi mereka tidak menjawab, malah lari," ujarnya.(dm)
0 komentar:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.